PENGERTIAN REKSADANA DAN JENIS JENIS REKSADANA

Investasi yang sedang naik daun di masyarakat indonesia akhir akhir ini adalah investasi pada reksadana, entah itu reksadana saham, reksadana pendapatan tetap atau reksadana pasar uang. Namun sebagian orang masyarakat indonesia masih ada yang belum mengerti atau masih awam apa itu reksadana atau bahkan masih ada yang baru mendengar istilah reksadana. Untuk itu bagi para pemula yang ingin belajar atau akan terjun pada investasi reksadana sebaiknya anda anda membaca artikel ini.

Saya yakin sudah banyak artikel yang membahas tentang reksadana, namun teman teman meskipun sudah membacanya masih kurang informasi tentang reksadana. Dengan teman teman membaca artikel ini  mudah mudahan dapat memberikan solusi atau menambah pengetahuan tentang reksadana.

Baca juga :

Istilah  reksadana terdiri dari dua kata yaitu reksa dan dana, reksa yaitu kumpulan sedangkan dana adalah uang atau modal. Jadi reksadan yaitu kumpulan uang atau modal dari masyarakat lalu akan di investasikan pada efek efek di pasar modal. Atau menurut undang undang  no 8 tahun 1995 tentang pasar modal, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dalam hal ini manajer investasi yaitu pihak yang telah dipercaya untuk mengelola dana. Sedangkan menurut undang undang penggertian dari manajer investasi yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio  untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Reksadana memiliki dua jenis reksadana berdasarkan hukum dalam UUPM yaitu reksadana berbentuk perusahaan ( perseroan) dan reksadana berbentuk kontraktual (Kontrak investasi kolektif). Reksadana yang berbentuk perusahaan atau perseroan dapat bersifat terbuka dan tertutup, sedangkan untuk reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif pada hakekatnya berentuk terbuka ( masyarakat  atau investor bebas membeli dan menjual kembali saham  atau unit penyertaan kapan saja). Reksadana berbentuk perusahaan  atau perseroan terbatas kegiatan utamanya mengelola portofolio efek sedangkan reksadana yang  berbentuk kontrak investasi kolektif  dibentuk berdasarkan perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian. Dimana tugas manajer investasi diberikan kepercayaan atau wewenang untuk mengelola dana atau portofolio investasi kolektif sedangkan tugas bank kustodian diberikan wewenang untuk menyimpan dana atau penitipan kolektif.

Untuk jesnis reksadana berdasarkan portofolio investasinya memiliki berbagai jenis diantaranya yaitu :
-          Reksadana pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Dengan kata lain yaitu reksadana yang dana nasabahnya hanya akan di simpan pada portofolio pasar uang.
-          Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang kurangnya 80% bersifat utang ( pasar uang) dan sekurang kurangnya 20% bersifat ekuitas (pasar modal).
-          Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang kurangnya 80% pada ekuitas dan sekurang kurangnya 20% pada pasar uang.
-          Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi campuran antara ekuitas (saham) dengan utang ( pasar uang) dengan ketentuan tidak disebut pada butir reksadana yang diatas.
Cukup sampai disini dulu pembahasan tentang investasi reksadana yang mudah mudahan bermanfaat bagi kita semua baik untuk bahan referensi atau menambah wawasan dan pengetahuan tentang instrumen investasi pada pasar modal.
Selamat berinvestasi semoga teman teman semakin yakin dengan planning yang akan teman teman ambil yaitu berinvestasi pada dunia pasar modal.
Salam lading...  

Baca juga :

Related Posts:

0 Response to "PENGERTIAN REKSADANA DAN JENIS JENIS REKSADANA"

Post a Comment